Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kalian udah habis masa berlakunya? Atau ingin mengubah keperluan pembuatan SKCK. Simak syarat dan cara perpanjang SKCK Polresta Bekasi 2018 di
Mall Pelayanan Publik Kota Bekasi.
- Mengambil nomor antre di informasi sekaligus cek SKCK lama (bila ingin perpanjang)
- Menukar nomor antre dengan formulir di bagian SKCK.
- Mengisi formulir dan menunggu dipanggil.
- Setelah dipanggil ke bagian SKCK, akan dilakukan pengecekan berkas.
Adapun syarat perpanjangan SKCK sebagai berikut:
- 2 fotokopi KTP
- 1 fotokopi Akta Lahir,
- 1 fotokopi Kartu Keluarga
- 4 lembar pas foto latar belakang merah ukuran 4x6
- 1 fotokopi SKCK lama
Berkas tersebut hanya diperiksa dan diberi tanda untuk dapat melakukan pembayaran di BRI.
- Melakukan pembayaran BRI sebesar Rp 30,000.- (tempat dipindah di depan kasir lotte mart). Form isian diberi tanda lunas dan diberi bukti lunas.
- Menyerahkan form dan berkas yang telah diperiksa beserta bukti bayar ke bagian SKCK dekat bagian legalisir SKCK.
- Menunggu nama dipanggil yang berarti SKCK telah selesai. Disarankan untuk fotokopi dan legalisir.
Nah, SKCK sudah selesai sekarang siap dipakai untuk melamar CPNS.
0 komentar:
Post a Comment