Apa Bapak/Ibu tahu rasanya sudah belajar mati-matian mengejar untuk bisa lulus 3,5 tahun tapi tidak bisa. Bukan karena saya, tapi karena "peraturan" yang mana tidak pernah disosialisasikan secara jelas kepada kami, para mahasiswa.
Saya mencari peraturan yang dimaksud adalah mengenai lama masa studi.
http://faperta.ugm.ac.id/2014/site/fokus/pdf/permen_tahun2014_nomor049.pdf
Pada pasal ini memang mengatakan masa studi untuk Sarjana itu 4 tahun, tapi apa serta merta kami tidak bisa lulus 3,5 tahun? Dan bagaimana dengan pasal 17 ayat 4 tersebut tentang beban belajar mahasiswa berprestasi tinggi, apa kami tidak bisa termasuk kategori itu? Dan jika dibandingkan dengan universitas negeri lain, mereka masih bisa 3,5 tahun.
Pak, Bu, bagaimana sebenarnya sistem yang kalian jalankan?
Kekecewaan saya bertambah ketika mahasiswa seangkatan saya dari fakultas lain bisa lulus dengan 3,5 tahun bahkan sudah diwisuda 16 April lalu. Memang sudah terlambat kalau baru mengeluh sekarang tentang wisuda. Tapi memang bukan perkara wisuda, bagi saya wisuda itu hanya suatu ceremonial.
Yang saya tanyakan mengapa kami sudah melakukan kewajiban kami yaitu menyelesaikan skripsi dan administrasi lain tapi kami tidak bisa mendapatkan hak kami?
Sekedar Surat Keterangan Lulus (SKL) pun sangat sulit kami dapatkan.
Pak, Bu, Kami ingin bekerja!
Ada suatu alasan mengapa kami mengejar 3,5 tahun dan mungkin salah satunya karena kami ingin bekerja. Saya pun tidak ingin berlama-lama menyusahkan orangtua. Ditambah pengalaman saya yang pernah gagal dan postpone 1 tahun, lalu sekarang saya harus menunggu lagi dan jadi menambah 1 semester lagi? Mungkin untuk saya yang biaya kuliahnya dari beasiswa tidak begitu masalah, tapi bagaimana dengan mereka yang biaya mandiri?
Kami tahu persaingan kerja semakin ketat. Oleh karena itu, waktu bagi kami sangat berharga. Setidaknya jika kami bisa lulus 3,5 tahun, kami bisa memiliki kesempatan lebih banyak dan memulai start lebih awal.
0 komentar:
Post a Comment